Selasa, 01 Januari 2013

Hukuman kebiri buat penjahat seksual Turki

Hukuman kebiri buat penjahat seksual Turki - Sementara rakyat India bergerak menuntut hukuman gantung bagi para pemerkosa, Pemerintah Turki sedang mempertimbangkan hukuman berat, yang bakal memberi efek jera pada para penjahat kelamin kelas berat: dikebiri.

Sebuah draf berjudul, "RUU Kesehatan Reproduksi dan Pelecehan Anak" saat ini dalam proses untuk dijadikan UU, memuat aturan pengebirian secara kimiawi, terutama pada para paedofil. Demikian laporan yang dimuat koran Turki, Todays Zaman, seperti dilansir situs Al Arabiya (31/12/2012).

Draf yang disetujui Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan itu mengusulkan, "intervensi medis untuk pelaku kejahatan seksual pada anak-anak serta narapidana yang secara klinis didiagnosis sebagai paedofil."

Namun, belum ada penjelasan implementasi teknis. Kementerian Kesehatan yang kemudian akan merumuskannya.

RUU teranyar itu juga makin melindungi korban, dengan melepas syarat laporan ahli dari  Dewan Kedokteran Forensik (ATK) dalam kasus pemerkosaan untuk membuktikan bahwa psikologi korban telah terkena dampak negatif.

Selain itu, para penjahat seksual juga akan menghadapi hukuman lebih berat. Khusus bagi paedofil dan pelaku seksual yang menargetkan korban penyandang cacat, ancamannya tidak main-main. Makin berat.

Draf juga mempertahankan aturan aborsi legal usia kandungan 20 minggu -- dalam kasus korban pemerkosaan. Namun dalam RUU terbaru para dokter diimbau untuk meyakinkan korban untuk tak menggugurkan kandungannya. Sebaliknya, dokter yang melakukan aborsi ilegal diancam 8 tahun pidana.

Pengebirian bukan kali pertamanya diterapkan. Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman telah bereksperimen dengan pengebirian kimia bagi pemerkosa dan penganiaya seksual, khususnya bagi para residivis dan paedofil.

Bagaimana teknis pengebirian secara kimiawi itu

Tidak seperti pengebirian bedah, di mana testis dihilangkan,  pengebirian kimiawi tidak mengebiri atau mensterilkan orang, tetapi hanya untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual seseorang.

Misalnya yang telah dilakukan di Korea Selatan. Seperti dimuat KBS, hukuman itu kali pertama dilakukan atas pria bermarga Park, berusia 45 tahun itu pada tahun 2002 dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan tambahan 7 tahun di sebuah rumah tahanan.

Sebelumnya, dia telah dipidana 3 kali atas tindakan pemerkosaan secara berulang kali dan waktu hukuman di penjaranya akan berakhir pada akhir Juli mendatang.

Melalui diagnosa, Park dinyatakan mengidap penyakit paedofilia dalam pemeriksaaan mental yang dilaksanakan sebelum pembebasan. Untuk itulah, dia diperintah untuk dikebiri secara kimiawi.

Park juga mengenakan gelang kaki penanda selama 3 tahun dan dilarang keras memasuki arena fasilitas untuk anak-anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar